Dipanggil DPRD Soal Honor Pemakaman COVID-19, Kepala BPBD Jember Bilang...
"Semua tentu ingat bahwa pada saat itu tidak memiliki APBD," tutur Djamil.
Di dalam upaya pengelolaan keuangan negara dan daerah, pihaknya mendasarkan pada UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Dalam UU itu jelas sekali bahwa kewenangan tentang pelaksanaan APBD ada di tangan otorisator, yaitu bupati, bukan kepala OPD," ucap dia.
Apalagi dengan status Plt. kepala yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
"Dalam UU 32/2014 tentang Hukum Administrasi Pemerintahan. Di sana dibutuhkan fungsi diskresi yang kewenangannya terbatas pada pejabat berwenang saja, yakni kepala daerah, tak pada yang lain," tutur dia.
Dia menjelaskan hal tersebut yang bisa menjadi acuan bersama untuk memahami persoalan yang ada dan regulasi tersebut diformulasikan menjadi kebijakan dengan konsekuensi tersendiri. (antara/mcr13/jpnn)
Kepala BPBD Jember berdalih begini saat ditanyai DPRD setempat soal polemik honor pemakaman jenazah COVID-19.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News