PPKM Level 3, Tempat Wisata di Batu Belum Boleh Beroperasi
Kamis, 02 September 2021 – 20:30 WIB
Adapun, pusat-pusat perbelanjaan di Kota Batu sudah boleh beroperasi dengan sejumlah ketentuan.
Mal maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan prokes, serta para pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk restoran yang ada di pusat perbelanjaan, dapat menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta satu meja dipergunakan paling banyak dua orang. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkot Batu, Jawa Timur menyatakan kendati berstatus PPKM level 3, belum mengizinkan tempat-tempat wisata di daerahnya beroperasi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News