PPKM Level 3, Tempat Wisata di Batu Belum Boleh Beroperasi
jatim.jpnn.com, BATU - Pemkot Batu, Jawa Timur menyatakan kendati berstatus PPKM level 3, belum mengizinkan tempat-tempat wisata di daerahnya beroperasi.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440/10/SE/422/104/2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Kota Batu.
"Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, dan kawasan umum lainnya ditutup sementara," demikian kutipan dari SE yang ditandatangani Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko itu.
Dirut Taman Rekreasi Selecta Batu, Sujud Hariadi memaparkan saat ini, para pelaku usaha sektor pariwisata berharap kota itu bisa segera turun menjadi PPKM level 2.
"Dengan begitu sektor wisata bisa dibuka kembali," ujar Sujud.
Selain belum memperbolehkan kawasan wisata beroperasi, beberapa kegiatan masyarakat termasuk olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan juga belum diizinkan. Namun, ada beberapa pengecualian.
Kegiatan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka dan diikuti maksimal empat orang, serta tidak melibatkan kontak fisik diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Namun, bila dilakukan di ruang tertutup masih belum diperbolehkan sama sekali.
Pemkot Batu, Jawa Timur menyatakan kendati berstatus PPKM level 3, belum mengizinkan tempat-tempat wisata di daerahnya beroperasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News