Video Anjing Sempoyongan Ditembak Viral di Malang, Polisi: Kami Selidiki

Jumat, 27 Agustus 2021 – 22:36 WIB
Video Anjing Sempoyongan Ditembak Viral di Malang, Polisi: Kami Selidiki - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)
Mengenai proses tindak lanjutnya, Tinton mengatakan perbuatan tersebut bisa ditindak apabila ditemukan unsur penyalahgunaan senapan angin.

"Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, atau target. Itu kententuannya," papar Tinton.

Tinton menambahkan soal kepemilikan senapan angin memang diperbolehkan, asal tidak disalahgunakan.

"Senapan itu kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan pasal 302 KUHP," katanya.

Sebuah video seseorang menembaki anjing menggunakan senapan angin beredar dan viral di Kota Malang, Jawa Timur.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News