Wali Kota Sutiaji Minta Mal di Malang Bisa Beroperasi, Alasannya...
jatim.jpnn.com, MALANG - Pemkot Malang, Jawa Timur meminta kelonggaran dalam pelaksanaan PPKM agar pusat perbelanjaan atau mal di wilayah tersebut bisa kembali beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan pihaknya telah mengajukan kelonggaran itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Kami melihat seharusnya ada kelonggaran, paling tidak untuk pusat perekonomian," kata Sutiaji, Selasa (24/8).
Dia menjelaskan permintaan untuk memperbolehkan pusat-pusat perbelanjaan bisa kembali beroperasi itu lantaran kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayahnya sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Laporan terakhir untuk pasien isolasi mandiri (isoman) yang masih berada di rumah sudah kurang dari 100 orang. Sebagian besar sudah dipindahkan ke Safe House dan beberapa tempat isoter (isolasi terpusat) lain," ujar dia.
Sutiajji menjelaskan permohonan kelonggaran pusat perbelanjaan tersebut diharapkan bisa terlaksana sebelum 30 Agustus 2021.
Baca Juga:
Dengan begitu, para pengelola pusat perbelanjaan bisa mulai mempersiapkan diri, khususnya mengenai skema penerapan prokes.
"Saya minta mal di Kota Malang untuk menyiapkan skema penerapan prokes," tutur Sutiaji. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkot Malang, Jawa Timur meminta kelonggaran dalam pelaksanaan PPKM agar pusat perbelanjaan atau mal di wilayah tersebut bisa kembali beroperasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News