9 Jabatan Kepala OPD Pemkot Surabaya Masih Kosong, Mesti Segera Diisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ada sembilan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dua camat, dan 30 lurah yang kosong hingga saat ini di lingkungan Pemkot Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menuturkan sesuai UU 10/2016, tepat enam bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah (wali kota) berwenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan.
"Terhitung sejak hari ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampukan para pejabat pelaksana tugas (Plt)," kata dia, Jumat (27/8).
Sembilan jabatan kepala OPD Pemkot Surabaya yang lowong itu, antara lain, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD),
Berikutnya, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Lalu Sekretariat DPRD Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dirut RSUD Soewandhie.
Sedangkan dua camat yang kosong, yakni Gubeng dan Mulyorejo.
Reni mengharapkan fenomena rangkap jabatan para pejabat Plt itu tidak berlangsung lama sehingga dapat meningkatkan kinerja dan fokus kerja perangkat daerah.
Rupanya hingga saat ini, ada sembilan jabatan kepala OPD, dua camat, dan 30 lurah yang kosongdi lingkungan Pemkot
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News