Begini Klarifikasi Pemkot Surabaya Soal Larangan Bertransaksi di Dalam Hi Tech Mall

Minggu, 22 Agustus 2021 – 12:01 WIB
Begini Klarifikasi Pemkot Surabaya Soal Larangan Bertransaksi di Dalam Hi Tech Mall - JPNN.com Jatim
Sejumlah pedagang nekat membuka lapak di luar gedung Hi Tech Mall Kota Surabaya, Sabtu (21/8/2021). Foto: Antara/HO-Humas Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya, Jawa Timur menyangkal sudah melarang pedagang elektronik melakukan aktivitas penjualan di gedung Hi Tech Mall.

"Sebelum adanya PPKM, kami mengizinkan pedagang melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan protokol kesehatan (prokes) ketat," kata Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Taufik Siswanto, Sabtu (11/10).

Namun, lantaran adanya PPKM, aktivitas penjualan di dalam gedung pun tidak diperbolehkan, sehingga mereka dipersilakan melakukannya secara daring.

Seiring kebijakan relaksasi usaha dalam aturan PPKM belakangan, para pedagang mal atau pusat perbelanjaan diizinkan kembali melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Jika mal ingin buka, harus ada Satgas COVID-19 mandiri dan SOP prokes," ujar Taufik.

Satgas COVID-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Hi-Tech Mall sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan.

"Intinya, tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Hi-Tech Mall," tutur dia.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menerangkan saat ini, SOP prokes kegiatan di Hi-Tech Mall telah rampung.

Pemkot Surabaya angkat bicara soal isu larangan kegiatan penjualan di dalam gedung Hi Tech Mall.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News