Begini Klarifikasi Pemkot Surabaya Soal Larangan Bertransaksi di Dalam Hi Tech Mall

Minggu, 22 Agustus 2021 – 12:01 WIB
Begini Klarifikasi Pemkot Surabaya Soal Larangan Bertransaksi di Dalam Hi Tech Mall - JPNN.com Jatim
Sejumlah pedagang nekat membuka lapak di luar gedung Hi Tech Mall Kota Surabaya, Sabtu (21/8/2021). Foto: Antara/HO-Humas Pemkot Surabaya

Salah satu ketentuannya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

"Bagi yang tidak dapat menunjukan, maka tak diperbolehkan masuk ke dalam mal," ucap Irvan.

Selain itu, jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.

Sejumlah pedagang di Hi Tech Mall sebelumnya nekat membuka lapak di luar gedung akibat pengunjung tak boleh masuk sejak 20 Agustus lalu.

Aksi jemput bola itu dilakukan demi mendapatkan pembeli. Pedagang dan karyawan melayani pengunjung yang ingin bertanya tentang aksesoris komputer maupun laptop. (antara/mcr13/jpnn)

Pemkot Surabaya angkat bicara soal isu larangan kegiatan penjualan di dalam gedung Hi Tech Mall.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News