Begini Klarifikasi Pemkot Surabaya Soal Larangan Bertransaksi di Dalam Hi Tech Mall
Salah satu ketentuannya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi COVID-19.
"Bagi yang tidak dapat menunjukan, maka tak diperbolehkan masuk ke dalam mal," ucap Irvan.
Selain itu, jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.
Sejumlah pedagang di Hi Tech Mall sebelumnya nekat membuka lapak di luar gedung akibat pengunjung tak boleh masuk sejak 20 Agustus lalu.
Aksi jemput bola itu dilakukan demi mendapatkan pembeli. Pedagang dan karyawan melayani pengunjung yang ingin bertanya tentang aksesoris komputer maupun laptop. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkot Surabaya angkat bicara soal isu larangan kegiatan penjualan di dalam gedung Hi Tech Mall.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News