MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kota Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak pengajuan gugatan hasil pilkada Surabaya oleh pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman.
MK menolah pengajuan gugatan hasil pilkada Surabaya karena telah melewati ambang batas selisih perolehan suara.
Putusan tersebut disiarkan secara daring di Gedung MK , Jakarta, pada Selasa (16/2).
Hakim Konstitusi, Manahan M.P. Sitompul, menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen atau sebanyak 14.795 suara.
Sementara itu, selisih perolehan suara antara Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji adalah 145.746 suara atau sebesar 13,89 persen.
"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 01 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU 10/2016," ujar Manahan M.P. Sitompul.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti milik Machfud Arifin dan Mujiaman tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan pasal itu dan meneruskan ke pembuktian.
Untuk itu, walaupun permohonan yang diajukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak pengajuan gugatan hasil pilkada Surabaya oleh pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News