MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kota Surabaya
Adapun dalam permohonannya, pemohon menyebut terjadi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dan Wali Kota Surabaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01.
Kecurangan yang disebut pemohon, di antaranya ada keterlibatan Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
Tri Rismaharini diduga menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.
Mantan Wali Kota Surabaya itu dituding melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia dan memobilisasi aparatur sipil negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak pengajuan gugatan hasil pilkada Surabaya oleh pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News