Nota Keberatan Ditolak, Kasus Pencabulan Dosen Unej Lanjut Ke Pemeriksaan Saksi
jatim.jpnn.com, JEMBER - Nota keberatan yang diajukan terdakwa RH, dosen Universitas Jember (Unej) terkait perkara pencabulan anak di bawah umur ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur dalam sidang tertutup, Kamis (19/8).
Sidang tersebut digelar secara virtual, terdakwa RH mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember,
Humas PN Jember Slamet Budiono mengonfirmasi bahwa eksepsi atau nota keberatan yang diajukan RH dan penasehat hukumnya tak bisa diterima.
"Terkait eksepsi, Majelis hakim menyatakan tak dapat diterima," jelasnya
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak dibawah umur yang menjerat RH.
"Sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Penolakan tersebut juga diakui oleh kuasa hukum RH, Ansorul Huda. Ia mengatakan putusan hakim tersebut tidak sesuai harapan mereka.
"Eksepsi kami dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim," terangnya.
Nota keberatan yang diajukan terdakwa RH, dosen Universitas Jember (Unej) terkait perkara pencabulan anak di bawah umur ditolak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News