Nota Keberatan Ditolak, Kasus Pencabulan Dosen Unej Lanjut Ke Pemeriksaan Saksi

Kamis, 19 Agustus 2021 – 22:47 WIB
Nota Keberatan Ditolak, Kasus Pencabulan Dosen Unej Lanjut Ke Pemeriksaan Saksi  - JPNN.com Jatim
Ilustrasi-Polres Jember menetapkan dosen Unej sebagai tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur beberapa waktu lalu di Mapolres Jember. Foto: Antara/Zumrotun Solichah

Oleh karena itu, pihaknya akan bersiap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar pada Rabu (25/8) pekan depan.

Berdasarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT).

Untuk diketahui RH melakukan pencabulan kepada Nada (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ponakannya sendiri. Dia melakukan aksinya dengan modus memberikan terapi kanker payudara ke keponakannya. (antara/mcr17/jpnn)

Nota keberatan yang diajukan terdakwa RH, dosen Universitas Jember (Unej) terkait perkara pencabulan anak di bawah umur ditolak

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News