Nota Keberatan Ditolak, Kasus Pencabulan Dosen Unej Lanjut Ke Pemeriksaan Saksi
Kamis, 19 Agustus 2021 – 22:47 WIB
Oleh karena itu, pihaknya akan bersiap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar pada Rabu (25/8) pekan depan.
Berdasarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT).
Untuk diketahui RH melakukan pencabulan kepada Nada (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ponakannya sendiri. Dia melakukan aksinya dengan modus memberikan terapi kanker payudara ke keponakannya. (antara/mcr17/jpnn)
Nota keberatan yang diajukan terdakwa RH, dosen Universitas Jember (Unej) terkait perkara pencabulan anak di bawah umur ditolak
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News