BKN Bikin Syarat Pegawai KPK Jadi PNS Harus Bebas dari Paham Radikalisme
Baca Juga:
Dino Patti Djalal Ungkap Modus Mafia Tanah Mencari Mangsa, Memang Mengerikan
"Kalau betul begitu, kan enggak disuruh jadi ASN," ucapnya.
Dia menegaskan, pegawai KPK yang bisa menjadi ASN baik PNS maupun PPPK harus lulus asesmen seperti tercantum dalam PP 41 tahun 2020 Pasal 3.
Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. Kedua, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan.
Ketiga, memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan. Keempat, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
PP 41 tahun 2020 juga mengamanatkan, pegawai KPK yang dialihkan ke PNS harus memenuhi persyaratan PP Manajemen PNS.
Sedangkan untuk bisa menjadi PPPK harus sesuai PP Manajemen PPPK.
"Intinya, untuk menjadi PNS maupun PPPK, pegawai KPK harus lulus asesmen," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Ada syarat khusus bagi pegawai KPK untuk menjadi PNS harus terbebas dari paham radikalisme.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News