Pengajuan Modal Perumda Ditolak, DPRD Pamekasan: Peruntukannya Tak Jelas

Selasa, 17 Agustus 2021 – 09:21 WIB
Pengajuan Modal Perumda Ditolak, DPRD Pamekasan: Peruntukannya Tak Jelas - JPNN.com Jatim
Dokumen rapat antara DPRD Pamekasan dengan pimpinan Perumda Tirta Jaya tentang usulan penambahan modal sebesar Rp145 miliar. (Humas DPRD Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur menolak pengajuan tambahan modal sebesar Rp 145 miliar yang diusulkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jaya.

"Selain peruntukannya tidak jelas, kondisi keuangan daerah saat ini tak stabil dan banyak dana yang terkuras untuk penanganan COVID-19," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardatus Sarifah, Senin (16/8).

Dia menjelaskan rencana bisnis yang disampaikan Perumda Tirta Jaya dengan pengajuan tambahan modal sebesar Rp 145 miliar itu tidak jelas kurun waktunya.

"Ada perbedaan waktu antara tim anggaran dengan pimpinan Perumda Tirta Jaya Pamekasan," ujar Wardah.

Dia memaparkan tim anggaran Pemkab Pamekasan menyebutkan waktu pelaksanaan mulai 2020 hingga 2023. Namun, pimpinan Perumda Tirta Jaya menyatakan hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Di samping itu, saat ini, kondisi pertumbuhan ekonomi di Pamekasan sedang minus 2 persen lebih," tutur dia.

Tak hanya itu, Wardah mengungkapkan pula pola pelayanan Perumda tersebut dinilai kurang memuaskan, bahkan banyak pelanggan yang menyampaikan kritikan soal itu ke DPRD Pamekasan.

Pola tagihan Perumda Tirta Jaya pun dinilai tak jelas serta lambatnya respons pada penanganan gangguan. Faktor-faktor itulah yang menjadi pertimbangan tersendiri bagi DPRD Pamekasan untuk tidak menyetujui pengajuan tambahan modal tersebut.

DPRD Pamekasan menolak pengajuan modal Perumda Tirta Jaya sebesar Rp 145 miliar alasannya berikut ini.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News