Mahasiswanya Ditangkap, Rektor IAIN Madura: Itu Bagian dari Pendidikan
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Rektor IAIN Madura, Pamekasan, Dr. Moh. Kosim memaafkan perbuatan sejumlah mahasiswanya yang melakukan perusakan fasilitas kampus saat kerusuhan pada demonstrasi 30 Juli lalu.
"Kami sebagai pimpinan dan pelaku perusakan itu merupakan mahasiswa sendiri, tentu kami maafkan. Tetapi, proses hukum tetap berlanjut," kata Kosim, Senin (16/8).
Dia menyatakan perusakan fasilitas kampus, apalagi dengan pembakaran merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut rektor, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap pelanggaran juga harus diproses hukum.
Terlebih, proses hukum bagi mahasiswa pelaku pelanggaran juga merupakan bagian dari pendidikan yang harus dijalani.
Kosim mengemukakan pihaknya sangat menghargai aspirasi mahasiswa, karena hal itu memang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tetapi, jika sudah melakukan perusakan, tentu sudah menjadi domain aparat penegak hukum," ujar dia.
Sebelumnya, terjadi unjuk rasa di kampus IAIN Madura pada 30 Juli lalu menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT). Namun, sejumlah demonstran melakukan perusakan fasilitas kampus, termasuk pembakaran pos pengamanan.
Rektor IAIN Madura menilai proses hukum yang dilakukan terhadap mahasiswanya pelaku perusakan fasilitas kampus sebagai pendidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News