Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Dwi Rianto Rela PAD Ngawi 2021 Susut
jatim.jpnn.com, NGAWI - Pemkab Ngawi, Jawa Timur memperpanjang penerapan kebijakan relaksasi pembayaran pajak bagi pengusaha hotel dan restoran di wilayahnya hingga akhir tahun 2021.
"Mulai Agustus 2020, retribusi pedagang pasar sudah dihapus. Sekarang, pajak daerah untuk hotel dan restoran diberi keringanan pembayarannya," kata Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, Kamis (13/8).
Pemkab Ngawi sengaja memberikan keringanan pajak daerah pelaku usaha hotel dan restoran itu. Tujuannya, untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di wilayahnya, terutama sektor pariwisata.
Keringanan pajak daerah yang diberikan hingga 50 persen tersebut tergantung dari tingkat okupansi hotel maupun restoran.
Dwi Rianto sangat memahami dampak dari pandemi COVID-19 yang memaksa orang untuk membatasi mobilitasnya. Tentu, hal itu berdampak pada okupansi hotel dan jasa restoran.
Dia mengharapkan dengan relaksasi pajak daerah itu bisa meringankan beban bagi para pengusaha di bidang pariwisata.
Tentunya peringanan retribusi itu bakal berdampak pada besaran pendapatan asli daerah (PAD) 2021 di Kabupaten Ngawi.
Kendati begitu, Wabup Dwi Rianto lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dibandingkan PAD karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkab Ngawi, Jawa Timur memperpanjang penerapan kebijakan relaksasi pembayaran pajak bagi pengusaha hotel dan restoran di wilayahnya hingga akhir tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News