Kabar Baik: Denda Administrasi Pembayaran Pajak Daerah di Kediri Dihapuskan
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Pemkot Kediri, Jawa Timur, memutuskan menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah guna membantu warganya yang terdampak PPKM.
"Penghapusan sanksi administrasi itu merupakan upaya meringankan beban para pelaku usaha dan masyarakat akibat pemberlakuan kebijakan PPKM," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Senin (9/8).
Kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/188/419.033/2021.
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda itu dimulai sejak 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada 13 Juli-30 September mendatang.
Wali kota berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut. Wajib pajak pun tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemkot Kediri karena penghapusan dilakukan secara otomatis.
Dia menjelaskan penghapusan sanksi denda administrasi ditujukan kepada sejumlah objek, di antaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan penerangan jalan.
Berikutnya, pajak parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB–P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pemkot Kediri sebelumnya juga sudah membuat program pembebasan pajak daerah untuk tempat usaha hiburan, restoran, hotel, hingga parkir dengan catatan pengusahanya tidak melakukan PHK karyawan. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkot Kediri, Jawa Timur, memutuskan menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah guna membantu warganya yang terdampak PPKM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News