Warga Tulungagung, Jangan Lagi Terabas Lampu Merah, Bila Tak Ingin ...

Minggu, 01 Agustus 2021 – 20:01 WIB
Warga Tulungagung, Jangan Lagi Terabas Lampu Merah, Bila Tak Ingin ... - JPNN.com Jatim
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan. (ANTARA/HO-dhs)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sebanyak 20 kendaraan roda empat atau lebih didapati melanggar "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) yang pirantinya terpasang di Simpang Empat Tamanan, Tulungagung, Jawa Timur.

Para pelanggar itu teridentifikasi sejak sistem ETLE resmi diberlakukan secara efektif oleh Satlantas Polres Tulungagung.

"Mayoritas mereka melanggar rambu-rambu lampu lintas," kata Kasat Lantas AKP Muhammad Bayu Agustyan, Minggu (1/8).

Bagi pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat sesuai data STNK.

Pelanggar atau pemilik kendaraan selanjutnya diberi arahan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk atau PT Pos Indonesia.

Bayu menyampaikan bila para pelanggar tak segera membayar denda, maka otomatis akan tertagih secara kumulatif saat membayar pajak tahunan kendaraan.

"Untuk kendaraan yang sudah dijual, mantan pemilik bisa segera melapor. Karena bila tidak, ketika nanti ada kasus pelanggaran ETLE, mereka masih terverifikasi sebagai empunya," tutur dia.

Di Tulungagung, piranti ETLE sementara hanya terpasang di Simpang Empat Tamanan.

Sebanyak 20 kendaraan tertangkap basah melanggar aturan berlalu lintas saat melewati Simpang Empat Tamanan gara-gara terekam di ...
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News