Naik, Berikut Tarif Baru Tol Gempol-Pasuruan per 1 Agustus 2021
jatim.jpnn.com, PASURUAN - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) memberlakukan tarif baru ruas Tol Gempol-Pasuruan terhitung 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
Penarifan itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tertanggal 23 Juni 2021.
Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati menyatakan penyesuaian tersebut memperhitungkan rasionalisasi tarif, yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak 2019 lalu.
Penyesuaian tarif memperhitungkan pula penundaan penarifan tol Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.
“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Tol Gempol-Pasuruan”, ujar Widiyatmiko, Sabtu (31/7).
Dia memaparkan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi tol berjalan kondusif sesuai dengan rencana bisnis, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
Selain itu juga sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Rata-rata penyesuaian tarif baru Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km itu mengalami kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 5.000 per transaksi.
PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) memberlakukan tarif baru ruas Tol Gempol-Pasuruan terhitung 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News