Pemkot Batu Hanya Bisa Beri Kelonggaran Bayar Pajak Pelaku Usaha Pariwisata
jatim.jpnn.com, BATU - Pemkot Batu, Jawa Timur memberikan kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 bagi para pelaku usaha sektor pariwisata di wilayahnya yang sangat terdampak pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi memaparkan selain kelonggaran pembayaran pajak, pemkot pun membebaskan pengenaan denda pajak.
"Ada kelonggaran pembayaran dan pembebasan denda untuk pajak," kata Diah, Jumat (30/7).
Diah menerangkan untuk pembebasan denda pajak itu, di antaranya, pajak restoran, hotel, hiburan, dan air tanah hingga September 2021.
Pelonggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkot Kota Batu sedianya juga ingin adanya keringanan pajak pokok bagi pelaku usaha sektor pariwisata, namun masih belum bisa direalisasikan.
"Untuk pokok pajak, kami sudah berkonsultasi ke BPK, tetapi belum bisa dilakukan, sambil menunggu aturan yang baru," ujar Diah.
Dia menyatakan Pemkot Batu tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak bagi sektor terdampak pandemi. Sehingga, untuk saat ini, yang bisa diberikan kepada pelaku usaha ialah kelonggaran pembayaran pajak.
Pemkot Batu hanya bisa memberikan kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 bagi para pelaku usaha sektor pariwisata di wilayahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News