Pemkot Batu Hanya Bisa Beri Kelonggaran Bayar Pajak Pelaku Usaha Pariwisata

Jumat, 30 Juli 2021 – 22:52 WIB
Pemkot Batu Hanya Bisa Beri Kelonggaran Bayar Pajak Pelaku Usaha Pariwisata - JPNN.com Jatim
Foto arsip. Salah satu hotel di Kota Batu, Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)

Dalam aturan, disebutkan pembayaran pajak oleh pelaku usaha paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Dengan adanya kelonggaran tersebut, maka para pelaku usaha bisa membayar pajak pada September 2021.

Salah satu sektor usaha yang terdampak cukup besar akibat pandemi COVID-19 di Kota Batu ialah hotel dan restoran.

Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mencatat sedikitnya sepuluh hotel besar berhenti beroperasi selama masa PPKM.

Maka dari itu, PHRI Kota Batu menginginkan pemerintah daerah bisa menghapus pajak hotel dan restoran bagi pelaku usaha di wilayah tersebut. (antara/mcr13/jpnn)

 
Pemkot Batu hanya bisa memberikan kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 bagi para pelaku usaha sektor pariwisata di wilayahnya

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News