Bupati Bojonegoro Wajibkan Warganya Penyintas COVID Jadi Donor Plasma
jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur Anna Mu’awanah mewajibkan seluruh warganya yang pernah sembuh (penyintas) COVID-19 untuk segera mendaftar sebagai donor plasma konvalesen.
“Termasuk untuk ASN, kepala desa, ketua RT, pendamping serta perangkat desa yang pernah terpapar, wajib,” kata Anna, mengutip laman resmi pemkab setempat, Selasa (27/7).
Dinas Kesehatan Bojonegoro memverifikasi 1.568 calon donor plasma konvalesen dalam beberapa hari terakhir.
Pemkab Bojonegoro pun terus memperbanyak jumlah donor itu menyusul Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) setempat memiliki alat donor plasma konvalesen yang baru.
Kepala UDD PMI Bojonegoro, dr Imam Sutrisno mengatakan sebenarnya menjadi donor plasma konvalesen tidak jauh berbeda dengan donor darah.
"Perbedaannya, donor plasma harus memiliki berat badan minimal 55 kilogram dan sudah sembuh dari COVID-19 setidaknya selama 14 hari dibuktikan surat pernyataan sehat dari dokter yang merawat," tutur Imam.
Selain itu, donor juga disyaratkan berusia 18-60 tahun; untuk perempuan, yang belum pernah hamil; tidak menerima transfusi darah selama enam bulan terakhir; dan diutamakan pernah menjadi donor darah. (mcr13/jpnn)
Para penyintas COVID-19 di Bojonegoro diwajibkan menjadi donor plasma konvalesen.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News