BEM UM Jember Gagal Gelar Demo, Akhirnya Terjadi.....
Selasa, 27 Juli 2021 – 07:00 WIB
"Kami juga mendesak pemerintah pusat menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 55 ayat 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan COVID-19," tutur Yayan.
BEM Universitas Muhammadiyah Jember gagal menggelar demonstrasi menentang kebijakan PPKM usai tidak mendapat izin dari polisi dengan alasan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News