Polres Tulungagung Mulai Terapkan Tilang Elektronik pada 21 Juli 2021
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jawa Timur, mulai menerapkan tilang elektronik otomatis bagi pengendara yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar aturan lalu lintas.
"Secara resmi sistem tilang elektronik ini berlaku mulai Rabu (21/7)," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, Selasa (20/7).
Bayu menejlaskan pelanggar ETLE akan mendapat surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah sesuai data kendaraan.
Mekanisme ini sama persis seperti tahapan ujicoba yang telah diberlakukan sejak pertama ETLE dipasang di simpang empat Tamanan, Kota Tulungagung.
Polres Tulungagung sudah pernah melakukan sosialisasi kepada warga soal penerapan tilang elektronik selama dua pekan.
Namun, sosialisasi tersebut sempat diperpanjang hingga empat bulan karena banyak warga Tulungagung yang kebingungan soal aturan tilang elektronik.
"Sekarang dirasa sudah cukup makanya diberlakukan sanksinya,” kata Bayu Agustyan.
Sejak diaktifkan, ETLE mampu merekam pelanggaran rata-rata 10 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda empat.
Polres Tulungagung, Jawa Timur, mulai menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang tertangkap kamera ETLE melanggar aturan lalu lintas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News