Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi ke Pedagang Sentra Kuliner

Selasa, 20 Juli 2021 – 21:51 WIB
Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi ke Pedagang Sentra Kuliner - JPNN.com Jatim
Dokumenatsi - Salah satu Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang sentra kuliner selama a PPKM Darurat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro kebijakan tersebut berkaca pada penghasilan para pedagang yang merosot drastis akibat larangan makan ditempat selama PPKM darurat.

"Sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menyikapi pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan, maka dibebaskan membayar retribusi selama Juli 2021," kata Widodo, Selasa (20/7).

Widodo menjelaskan, pembebasan itu berlaku bagi seluruh sentra kuliner yang terdiri dari 49 titik lokasi di Surabaya.

Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang sentra kuliner tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.

"Apabila PPKM Daruratnya selesai maka pembayaran seperti semula. Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Widodo mengatakan belasan pedagang sentra kuliner tinggal mengurus pembebasan retribusi secara langsung ke dinas terkait.

Dia berharap pandemi Covid-19 khususnya di Kota Surabaya agar segera berlalu, sehingga seluruh pedagang dapat berjualan kembali seperti semula.

"Tetap jaga protokol kesehatan (prokes) ketat dimanapun berada," katanya. (mcr6/antara/jpnn)

Pemkot Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang sentra kuliner selama a PPKM Darurat.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News