Sejumlah Warga Tulungagung Ajukan Izin Menggelar Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sejumlah warga Tulungagung, Jawa Timur, ajukan permohonan menggelar hajatan ke pemerintah daerah yang melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut data Satgas Covid-19 Tulungagung, sudah ada 75 wargayang mengajukan permohonan menggelar hajatan sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari.
"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro, Rabu (3/2).
Selain itu, menurut dia, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan pada bulan Februari hingga Maret 2021.
Galih Nusantoro mengatakan permohonan izin mengadakan acara akan dikabulkan jika memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa syarat yang wajib dipenuhi adalaha mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan penyelenggara berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.
"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.
Guna meminimalkan kontak antar orang, ia mengatakan, hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu antara satu hingga 1,5 meter.
Sejumlah warga Tulungagung ajukan permohonan menggelar hajatan ke pemerintah daerah yang melonggarkan PPKM di tengah upaya menekan angka penularan Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News