Sejumlah Warga Tulungagung Ajukan Izin Menggelar Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19
Galih menambahkan, acara jamuan makan secara prasmanan tidak diperbolehkan dan penyelenggara hajatan hanya boleh menyediakan tempat duduk dalam jumlah terbatas untuk keluarga dan tamu.
Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.
"Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan guna memastikan aturan penyelenggaraan hajatan semasa pandemi dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dijalankan. (antara/jpnn)
Sejumlah warga Tulungagung ajukan permohonan menggelar hajatan ke pemerintah daerah yang melonggarkan PPKM di tengah upaya menekan angka penularan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News