Dispendukcapil Kota Kediri Tutup Pelayanan Publik di Kantor

Jumat, 09 Juli 2021 – 23:06 WIB
Dispendukcapil Kota Kediri Tutup Pelayanan Publik di Kantor - JPNN.com Jatim
Petugas Dispendukcapil Kota Kediri, Jawa Timur, melayani warga secara daring. ANTARA/Asmaul Chusna

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Dispendukcapil Kota Kediri, Jawa Timur, menutup layanan publik langsung di instansi pemerintah selama penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan sebagian besar pelayanan publik dialihkan secara daring.

"Pelayanan administrasi kependudukan bisa diakses melalui laman resmi Dispendukcapil Kota Kediri," kata Syamsul, Jumat (9/10).

Syamsulmenambahkan untuk pelayanan perekaman KTP elektronik bisa dilaksanakan di Dispendukcapil Kota Kediri tetapi pendaftaran tetap secara daring melalui aplikasi SAKTI.

Sedangkan untuk pengambilan dokumen KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA) dilakukan melalui kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Syamsul Bahri juga mengatakan bahwa dokumen kependudukan lain bisa dicetak secara mandiri.

Jumlah warga yang mengajukan juga tidak terlalu banyak, tetapi dengan berbagai macam keperluannya.

"Dokumen kartu keluarga (KK), surat pindah, akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan/perceraian bisa dicetak secara mandiri (pada kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram) berdasarkan PIN yang dikirim via email dan nomor WhatsApp," kata dia. (mcr6/antara/jpnn)

Dispendukcapil Kota Kediri, Jawa Timur, menutup layanan publik langsung di instansi pemerintah selama penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News