Satgas Covid-19 Madiun Tutup Paksa Dua Restoran yang Melayani Makan Ditempat
jatim.jpnn.com, MADIUN - Satgas Covid-19 Kota Madiun menutup paksa dua restoran karena melanggar aturan PPKM darurat.
Petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi menemukan adanya aktivitas makan di tempat oleh dua restoran yang tidak disebutkan namanya..
"Terpaksa kami tutup sementara mulai hari ini sampai 9 Juli mendatang," ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Selasa (6/7).
Indu meminta masyarakat sadar dan mematuhi aturan saat PPKM darurat berlaku.
Menurutnya, imbauan itu penting mengingat penularan Covid-19 di Kota Madiun masih tinggi, sehingga masuk kategori zona merah.
"Kami terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam dengan menggelar operasi yustisi. Kami berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera," ucapnya.
Baca Juga:
Selain operasi yustisi, Satgas Covid-19 setempat juga melakukan tes cepat antigen secara acak bagi warga Kota Madiun yang kedapatan masih berkerumun setelah pukul 20.00 WIB.
"Kami ingin masyarakat itu sadar dengan sendirinya. Kedisiplinan ini penting untuk pengendalian kasus Covid-19 di Kota Madiun," ujar Inda. (mcr6/antara/jpnn)
Satgas Covid-19 Kota Madiun menutup paksa dua restoran karena melayani makan ditempat selama PPKM darurat.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News