Warga Surabaya Kini Tak Perlu Risau Telat Daftarkan Akta Kelahiran Anak

Sabtu, 03 Juli 2021 – 10:56 WIB
Warga Surabaya Kini Tak Perlu Risau Telat Daftarkan Akta Kelahiran Anak - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menghapus denda bagi warga yang terlambat mendaftarkan akta kelahiran anak berlaku pada 1 Juli-31 Desember 2021.

"Ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Jumat (1/7).

Penghapusan sanksi denda tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mendorong warga segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.

Agus berpendapat bahwa warga surabaya punya kesibukan yang tidak bisa ditinggal, sehingga terlambat mendaftarkan akta kelahiran.

Awalnya, Pemkot Surabaya menetakan denda Rp 100 ribu bagi warga yang terlambat mendaftarkan akta kelahiran.

"Akta kelahiran ini sangat penting untuk ke depannya, karena untuk masuk sekolah itu diperlukan akta kelahiran," ujarnya.

Pemkot Surabaya akan terus mensosialisasikan kepada warga soal pemutihan bagi warga yang telat mendaftarkan akta kelahiran buah hati mereka.

"Kami akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kami miliki, seperti media sosial Dispendukcapil," katanya. (mcr6/antara/jpnn)

Pemkot Surabaya menghapus denda bagi warga yang terlambat mendaftarkan akta kelahiran anak berlaku pada 1 Juli-31 Desember 2021.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News