Terdampak PPKM Darurat, PKL di Malang Bakal Dapat Bansos dari Pemkot
jatim.jpnn.com, MALANG - Kota Malang termasuk dalam cakupan area PPKM darurat level empat, artinya daerah dengan kasus COVID-19 tinggi.
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh ketentuan dalam kebijakan PPKM darurat yang akan dilangsungkan selama periode 3-20 Juli 2021.
"Apa yang diputuskan pemerintah pusat, ternyata sesuai dengan keinginan kami bahwa PPKM darurat dilakukan di Jawa-Bali secara serentak. Mudah-mudahan penyebaran COVID-19 bisa terkendali," kata Sutiaji, Kamis (1/7).
Baca Juga:
Dia menyebutkan di antara ketentuan PPKM darurat ialah pusat-pusat perbelanjaan ditutup. Adapun restoran, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) sementara hanya melayani pesan antar serta tidak menerima makan di tempat.
Pelaku usaha PKL pun diminta untuk menghentikan aktivitas perdagangan pada pukul 20.00 WIB.
Sutiaji menyadari para pelaku usaha mikro tersebut tentu ada yang keberatan dengan PPKM darurat tersebut. Untuk itu, Pemkot Malang akan menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) kepada para pedagang kecil tersebut.
"Sebagai antisipasi, kami akan memberikan bansos kepada masyarakat terdampak," ujar dia.
Menurut dia, penerapan PPKM darurat dilakukan dengan memperkuat PPKM mikro yang ada di masing-masing wilayah. "Seperti pengetatan pengawasan lalu lintas orang pada tingkat mikro, dalam hal ini RT/RW," tutur Sutiaji.
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh ketentuan dalam kebijakan PPKM darurat yang akan dilangsungkan selama periode 3-20 Juli 2021
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News