Dilarang Kunker, Kader Golkar Jatim Dapat Instruksi Khusus Begini
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Golkar Jatim menginstruksikan seluruh anggota fraksi partainya di DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk tidak melakukan kunjungan kerja (kunker) seiring lonjakan kasus COVID-19.
"Instruksi itu harus dipatuhi seluruh kader, termasuk pengurus partai se-Jatim," kata Ketua DPD Partai Golkar Jatim M. Sarmuji, Rabu (30/6).
Dia pun mengeluarkan dua surat terkait dengan instruksi.
Surat pertama, instruksi Nomor 125/B.1/DPD-Vl/2021 ditujukan kepada DPD Partai Golkar kabupaten/kota se-Jatim yang isinya menghentikan sementara kegiatan kepartaian.
Surat berikutnya, instruksi Nomor 126/B.1.DPD /Vl/2021 diarahkan kepada ketua dan anggota fraksi Partai Golkar soal larangan melakukan kunker.
"Kunker dilarang, kecuali berkaitan dengan penanganan COVID-19," ujar anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Adapun untuk kegiatan kepartaian wajib digelar virtual maupun tatap muka, namun tidak lebih dari 30 orang.
Sarmuji menjelaskan larangan itu berlaku selama 14 hari terhitung mulai 30 Juni 2021.
Golkar Jatim menginstruksikan seluruh anggota fraksi partainya di DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk tidak melakukan kunjungan kerja (kunker).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News