Pemkab Tulungagung Larang Warga Gelar Hajatan

Rabu, 30 Juni 2021 – 12:30 WIB
Pemkab Tulungagung Larang Warga Gelar Hajatan - JPNN.com Jatim
Petugas melayani warga yang mengurus izin hajatan di Posko COVID-19 Tulungagung, Selasa (29/6/2021). (ANTARA/HO-Satgas Tulungagung)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung berencana memperketat izin hajatan bagi warga di wilayah zona merah guna menekan angka penularan Covid-19.

"Mulai sekarang sudah tidak bisa. Izin keramaian sekarang tidak bisa (tidak boleh)," kata Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Maryoto Birowo, Selasa (29/6).

Kegiatan hajatan pada dasarnya masih diperbolehkan, tetapi hanya untuk keluarga inti dari pemilik rumah.

"Jumlah tamu tak kurang dari 50 orang," kata Maryoto.

Pemkab Tulungagung juga melarang kegiatan pentas atau pertunjukan yang menimbukan kerumunan.

Namun, Objek wisata di Tulungagung masih diperbolehkan buka dan menerima wisatawan dengan tetap memerhatikan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.

Pemkab Tulungagung tak mau latah dengan daerah lain yang menutup tempat wisata dengan alasan tingginya angka penularan Covid-19.

Harapannya aktivitas perekonomian warga di sekitar objek wisata tetap berjalan setelah terdampak Covid-19.

Pemkab Tulungagung berencana memperketat izin hajatan bagi warga di wilayah zona merah guna menekan angka penularan Covid-19.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News