DKP Peradi Anulir Sanksi Skors Advokat Masbuhin

Rabu, 30 Juni 2021 – 12:26 WIB
DKP Peradi Anulir Sanksi Skors Advokat Masbuhin - JPNN.com Jatim
Advokat Masbuhin (tengah) saat menunjukkan amar putusan DKP Peradi yang membatalkan sanksi skorsing oleh DKD Peradi Jawa Timur terhadap terhadap dirinya karena dinilai telah melanggar etik (Antara/Indra)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP Peradi) membatalkan sanksi skors yang sebelumnya dijatuhkan DKD Peradi Jawa Timur terhadap advokat Masbuhin atas pelanggaran etika profesi.

"Amar putusannya telah saya terima akhir pekan kemarin dengan nomor putusan DKP Peradi Pusat bernomor: 05/DKP/PERADI/III/2021, tanggal 21 Mei 2021," kata Masbuhin, Selasa (29/6).

Dia memaparkan dalam amar putusan, DKP Peradi menolak pengaduan dari Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbading IV/Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV.

"Menghukum Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbading IV/Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pemeriksaan sebesar Rp 10 juta," ujar dia.

Atas putusan dari DKP Peradi Pusat tersebut, dirinya menyampaikan apresiasi kepada majelis Dewan Kehormatan Pusat.

Menurut dia, tak bisa dipungkiri persaingan antaradvokat secara tidak sehat menjurus kepada pembunuhan karakter dengan fitnah keji dilakukan demi mendapatkan klien.

"Saya merasakan sekarang fenomena itu semakin menajam dengan mempergunakan saluran lembaga profesi. Karena itu ke depannya, diharapkan agar DKD Peradi di daerah-daerah harus diisi orang-orang berkompeten," ucap dia.

Dia menerangkan putusan DKD Peradi Jatim beberapa waktu lalu yang menuding dirinya menelantarkan klien dan menjadi Advokat Sipoa Group ternyata tidak terbukti setelah diuji secara akademik dan ilmiah DKP Peradi.

DKP Peradi membatalkan sanksi skors yang sebelumnya dijatuhkan DKD Peradi Jawa Timur terhadap advokat Masbuhin atas pelanggaran etika profesi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News