DKP Peradi Anulir Sanksi Skors Advokat Masbuhin

Rabu, 30 Juni 2021 – 12:26 WIB
DKP Peradi Anulir Sanksi Skors Advokat Masbuhin - JPNN.com Jatim
Advokat Masbuhin (tengah) saat menunjukkan amar putusan DKP Peradi yang membatalkan sanksi skorsing oleh DKD Peradi Jawa Timur terhadap terhadap dirinya karena dinilai telah melanggar etik (Antara/Indra)

"Sehingga tidak terdapat kode etik advokat yang telah saya langgar dalam menjalankan profesi," imbuh Masbuhin.

Dia menuturkan bahkan saat ini grup investor baru Sipoa Group meminta dia menjadi corporate lawyer perusahaan mereka dalam upaya restrukturisasi utang-utang manajemen Sipoa lama kepada para konsumennya yang jumlahnya hampir 7000-an tersebut.

"Saya mengimbau kepada seluruh konsumen Sipoa Group di seluruh Indonesia untuk tenang dan bersabar. Tidak perlu melakukan legal action apa pun," kata dia.

Hal itu agar segala penyelesaian secara nonlitigation (nonhukum) yang telah dia bangun berjalan lancar.

Menurut dia, sebagian besar konsumen yang selalu dibela hak-haknya mendapatkan pengembalian 100 persen tanpa potongan. (antara/mcr13/jpnn)

 
DKP Peradi membatalkan sanksi skors yang sebelumnya dijatuhkan DKD Peradi Jawa Timur terhadap advokat Masbuhin atas pelanggaran etika profesi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News