Batasi Jam Buka Tempat Usaha, Wali Kota Surabaya: Jujur, Saya Iba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya, Jawa Timur membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB sebagai tindak lanjut pengetatan kembali PPKM mikro.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berpesan kepada jajaran Linmas maupun Satpol PP untuk mengedepankan pendekatan humanis saat menertibkan tempat usaha yang kedapatan melanggar.
"Mau bagaimanapun mereka juga mencari nafkah untuk keluarganya. Insyaallah dengan penjelasan yang baik, para pelaku usaha bisa menyadari," kata Eri, Selasa (29/6).
Dia pun sempat mengecek ke beberapa tempat usaha. Beberapa kali, Eri melakukan sosialisasi secara humanis kepada pemilik rumah makan atau restoran yang masih buka melebihi pukul 20.00 WIB.
"Sejujurnya, saya tidak tega kalau tutup jam delapan malam sebab itu tempat mata pencahariannya teman-teman untuk mencari nafkah buat anak, istri, dan keluarganya," ujar dia.
Namun demi menekan kasus COVID-19, kebijakan PPKM mikro tersebut harus tetap terlaksana. Harapannya, penyebaran virus corona terkendali dan otomatis berdampak positif bagi perekonomian Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri tak lupa mengajak masyarakat untuk bahu-membahu menjaga Surabaya dari COVID-19 dengan cara tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M.
"Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkot Surabaya, Jawa Timur membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB sebagai tindak lanjut pengetatan kembali PPKM mikro.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News