Dishub Kota Madiun Razia Kendaraan Angkutan Barang Langgar Ukuran

jatim.jpnn.com, MADIUN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Jawa Timur mengungkapkan ada 32 kendaraan angkutan barang yang melanggar ukuran dimensi dan tonase.
Penangkapan tersebut dilakukan saat kegiatan pemeriksaan yang dilakukan dishub selama tiga hari sejak Selasa (22/6) hingga Kamis (24/6).
Kepala Dishub Kota Madiun Harum Kusumawati menegaskan kendaraan angkutan barang wajib sesuai spesifikasi.
Pasalnya, selain berbahaya, kendaraan yang melebihi ukuran dimensi, kapasitas, dan tonase tersebut dapat mempercepat kerusakan jalan.
"Pada prinsipnya itu merupakan kegiatan rutin," kata Harum, Kamis (24/6).
Selama razia tersebut ada 172 kendaraan angkutan barang yang diperiksa dan 32 di antaranya terbukti melanggar.
Pelanggaran tersebut kebanyakan karena pelanggaran over dimensi, overload, dan over tonase.
Kendaraan yang over dimensi itu telah diubah dari bentuk awalnya ditambah tinggi, lebar, atau panjang pada bagian baknya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Jawa Timur mengungkapkan ada 32 kendaraan angkutan barang yang melanggar ukuran dimensi dan tonase.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News