Ikut-Ikutan, Warga Bangkalan Ini Terancam Penjara 6 Tahun, Soal Kisruh Suramadu

Kamis, 24 Juni 2021 – 20:05 WIB
Ikut-Ikutan, Warga Bangkalan Ini Terancam Penjara 6 Tahun, Soal Kisruh Suramadu - JPNN.com Jatim
Polisi saat merilis kasus ujaran kebencian terkait penyekatan di Suramadu di Mapolda Jawa Timur, Kamis (24/6/2021) (ANTARA Jatim/HO/WI)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menggulung seorang warga Bangkalan berinisial UF. Dia diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian yang mengajak masyarakat untuk menolak penyekatan di Jembatan Suramadu.

"UF menyebarkan ujaran kebencian melalui pesan WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6)

UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi daerah Kenjeran itu memprovokasi perusakan tenda pos penyekatan Jembatan Suramadu.

Rupanya, motif pelaku UF berawal dari ikut-ikutan kemudian mengajak melakukan tindakan tak terpuji itu.

Gatot menyesalkan tindakan UF mengingat saat ini kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya Jatim sedang meningkat.

"Pemprov dan Polda Jatim melakukan penyekatan dalam upaya penanganan COVID-19 malah ada masyarakat yang menyebarkan ajakan hingga menimbulkan gejolak," ujar dia.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan UF mengaku kepada penyidik menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Kami pun mengimbau masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif dan Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.

Seorang warga Bangkalan berinisial UF diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian yang mengajak masyarakat untuk menolak penyekatan di Jembatan Suramadu.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News