Ikut-Ikutan, Warga Bangkalan Ini Terancam Penjara 6 Tahun, Soal Kisruh Suramadu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menggulung seorang warga Bangkalan berinisial UF. Dia diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian yang mengajak masyarakat untuk menolak penyekatan di Jembatan Suramadu.
"UF menyebarkan ujaran kebencian melalui pesan WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6)
UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi daerah Kenjeran itu memprovokasi perusakan tenda pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Rupanya, motif pelaku UF berawal dari ikut-ikutan kemudian mengajak melakukan tindakan tak terpuji itu.
Gatot menyesalkan tindakan UF mengingat saat ini kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya Jatim sedang meningkat.
"Pemprov dan Polda Jatim melakukan penyekatan dalam upaya penanganan COVID-19 malah ada masyarakat yang menyebarkan ajakan hingga menimbulkan gejolak," ujar dia.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan UF mengaku kepada penyidik menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami pun mengimbau masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif dan Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.
Seorang warga Bangkalan berinisial UF diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian yang mengajak masyarakat untuk menolak penyekatan di Jembatan Suramadu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News