Ikut-Ikutan, Warga Bangkalan Ini Terancam Penjara 6 Tahun, Soal Kisruh Suramadu
Kamis, 24 Juni 2021 – 20:05 WIB
Atas perbuatannya, UF dijerat Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang warga Bangkalan berinisial UF diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian yang mengajak masyarakat untuk menolak penyekatan di Jembatan Suramadu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News