Ikut-Ikutan, Warga Bangkalan Ini Terancam Penjara 6 Tahun, Soal Kisruh Suramadu

Kamis, 24 Juni 2021 – 20:05 WIB
Ikut-Ikutan, Warga Bangkalan Ini Terancam Penjara 6 Tahun, Soal Kisruh Suramadu - JPNN.com Jatim
Polisi saat merilis kasus ujaran kebencian terkait penyekatan di Suramadu di Mapolda Jawa Timur, Kamis (24/6/2021) (ANTARA Jatim/HO/WI)

Atas perbuatannya, UF dijerat Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)

Seorang warga Bangkalan berinisial UF diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian yang mengajak masyarakat untuk menolak penyekatan di Jembatan Suramadu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News