Sampai 24 Juni ini, Warga Jawa Timur Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Pemprov Jawa Timur mengingatkan para wajib pajak di daerahnya untuk segera memanfaatkan momentum pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 24 Juni mendatang.
"Pemberian diskon tidak akan diperpanjang dan akan berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin, Selasa (22/6).
Pemprov Jatim sebelumnya dalam rangka menyambut Ramadan memberikan insentif pajak berupa diskon selama dua bulan terakhir terhitung sejak 20 April 2021.
Diskon yang diberikan sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan lima persen untuk roda empat atau lebih.
Tujuan diskon itu untuk meringankan beban wajib pajak akibat pandemi COVID-19.
Diskon tersebut diberikan juga bisa dinikmati untuk objek pajak yang telah lewat jatuh tempo.
Diskon Ramadan itu juga terdapat program pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan PKB bagi kendaraan listrik. (antara/mcr13/jpnn)
Para wajib pajak di Jatim diingatkan untuk memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 24 Juni mendatang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News