Operator Mulai Mengkaji Aturan soal Pajak Pulsa dan Token Listrik

Sabtu, 30 Januari 2021 – 16:37 WIB
Operator Mulai Mengkaji Aturan soal Pajak Pulsa dan Token Listrik - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Seorang pembeli memilih kartu perdana dari berbagai operator selular di Jakarta, FOTO ANTARA/Andika Wahyu/pd/pri.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua UMUM ATSI, Merza Fachys menyatakan mereka sedang menyamakan pemahaman mengenai aturan tersebut.

"Kita masih akan terus berkoordinasi dengan semua kanal distribusi yang ada," kata Merza.

Pulsa, kartu perdana dan token listrik selama ini sudah dikenakan pajak sehingga Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jenis dan objek pajak baru dalam hal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pada Jumat (29/1) mengatakan pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai ke distributor tingkat II atau server, rantai distribusi setelahnya tidak berlaku.

Sementara, di tingkat pengecer sampai konsumen tidak dipungut PPN.

Berkaitan dengan rantai distribusi, Merza mengatakan status dan ukuran perusahaan dari jenjang operator hingga outlet yang melayani konsumen tidak sama.

Toko pengecer hampir seluruhnya merupakan usaha kecil menengah. Ia khawatir para pengecer akan terdampak dengan kebijakan ini. (antara/jpnn)

Operator seluler mulai mengkaji peraturan yang baru dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait pembebanan pajak untuk pulsa dan kartu perdana.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News