Soal Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik, Ini Kata Sri Mulyani
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membantah narasi soal pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik yang bakal memberatkan konsumen.
Sri Mulyani lantas menjelaskan beredarnya kabar pajak baru untuk pulsa dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
Ia mengatakan bahwa penerapan pajak untuk pulsa dan token listrik sudah ada sejak lama dan dibebankan kepada operator.
Sedangkan, penerbitan peraturan menteri yang baru saja dikeluarkan bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pungutan pajak.
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu (30/1).
Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menanggapi narasi soal pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik yang bakal memberatkan konsumen..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News