Ambil Foto dan Video di Kawasan Wisata Bromo Kini Harus Bayar
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mulsi memberlakukan tarif bagi pengunjung yang mengambil foto dan video di kawasan wisata setempat untuk keperluan komersial.
Humas BB TNBTS Sarif Hidayat mengatakan pemberlakuan aturan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
"Untuk pengambil foto komersial termasuk di dalamnya foto pranikah dikenakan tarif Rp 250 ribu," ujar Sarif di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (19/6).
Sarif mengatakan pengunjung yang sedang melakukan kegiatan komersil diharuskan memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi di Gunung Bromo dan Semeru (SIMAKSI)
Pengajuan izin ini dilakukan kepada BB TNBTS yang selanjutnya nantinya dikeluarkan pihak taman nasional.
"Persyaratannya cuma butuh KTP yang bersangkutan ke kantor TNBTS. Setelah itu baru dikeluarkan SIMAKSI," kata Sarif.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kab Lumajang, Yoga Pratomo berharap kebijakan tarif pengambilan foto di kawasan wisata Bromo dan Semeru tidak menimbulkan dan mematikan kesalahpahaman di antara industri digital.
Dia mengimbau agar wisatawan ke pos TNBTS yang ada untuk menyampaikan tujuannya, sehingga diketahui pengenaan tiket.
Pengurus kawasan Bromo dan Semeru mulai memberlakukan tarif bagi pengunjung yang mengambil foto dan video di tempat wisata untuk kegiatan komersil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News