Ambil Foto dan Video di Kawasan Wisata Bromo Kini Harus Bayar

Sabtu, 19 Juni 2021 – 15:40 WIB
Ambil Foto dan Video di Kawasan Wisata Bromo Kini Harus Bayar - JPNN.com Jatim
Ilustrasi: Sejumlah wisatawan mengabadikan momen matahari terbit di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dari puncak Penanjakan I, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ANTARA FOTO/Suryanto/ed/mes.

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mulsi memberlakukan tarif bagi pengunjung yang mengambil foto dan video di kawasan wisata setempat untuk keperluan komersial.

Humas BB TNBTS Sarif Hidayat mengatakan pemberlakuan aturan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

"Untuk pengambil foto komersial termasuk di dalamnya foto pranikah dikenakan tarif Rp 250 ribu," ujar Sarif di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (19/6).

Sarif mengatakan pengunjung yang sedang melakukan kegiatan komersil diharuskan memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi di Gunung Bromo dan Semeru (SIMAKSI)

Pengajuan izin ini dilakukan kepada BB TNBTS yang selanjutnya nantinya dikeluarkan pihak taman nasional.

"Persyaratannya cuma butuh KTP yang bersangkutan ke kantor TNBTS. Setelah itu baru dikeluarkan SIMAKSI," kata Sarif.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kab Lumajang, Yoga Pratomo berharap kebijakan tarif pengambilan foto di kawasan wisata Bromo dan Semeru tidak menimbulkan dan mematikan kesalahpahaman di antara industri digital.

Dia mengimbau agar wisatawan ke pos TNBTS yang ada untuk menyampaikan tujuannya, sehingga diketahui pengenaan tiket.

Pengurus kawasan Bromo dan Semeru mulai memberlakukan tarif bagi pengunjung yang mengambil foto dan video di tempat wisata untuk kegiatan komersil.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News