Kasus Aktif COVID-19 Tinggi, Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro
jatim.jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun, Jawa Timur memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021.
Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2021.
Langkah itu dilakukan menyusul penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat yang masih tinggi. Tercatat hingga Rabu (16/6) kasus aktifnya mencapai 129.
"Saya ingatkan kembali kepada warga Kota Madiun untuk menghindari kerumunan serta mobilitas manusia. Jangan lengah!" ujar Wali Kota Madiun Maidi, Rabu (16/6) malam.
Wali Kota Maidi menilai pemberlakuan PPKM Mikro merupakan salah satu kunci penekanan penyebaran COVID-19 yang diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi yang konsisten dikerjakan.
Akan tetapi poin penting penanggulangan COVID-19 terletak pada kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, posko-posko PPKM akan diaktifkan kembali serta tim satgas COVID-19 serta pendekar waras dari tingkat kelurahan hingga kecamatan akan terus dioptimalkan tugas dan tanggung jawabnya.
Penyekatan akses masuk ke Kota Madiun juga akan diperketat.
Pemkot Madiun memperpanjang kembali PPKM Mikro di wilayahnya hingga 28 Juni mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News