Kasus Aktif COVID-19 Tinggi, Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro

Kamis, 17 Juni 2021 – 06:07 WIB
Kasus Aktif COVID-19 Tinggi, Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro - JPNN.com Jatim
Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Madiun tanggal 15-18 Juni 2021. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

Melalui perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah kegiatan pun masih dibatasi. Di antaranya hajatan/ resepsi pernikahan, selamatan/ kenduri/ bancakan dan sejenisnya dilakukan maksimal 50 orang per sif dengan maksimal empat sif.

Hidangan tak diperkenankan prasmanan, melainkan dibawa pulang. Kegiatan sosial seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 25 persen setelah mendapat izin dari Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dengan penerapan prokes ketat.

Berikutnya, jam operasional tempat hiburan malam (THM) dibatasi pukul 15.00 hingga 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kapasitas yang sama juga diterapkan pada operasional warnet atau gim daring dengan pembatasan waktu sampai pukul 22.00 WIB.

Jam operasional pusat perbelanjaan/ mal/ bioskop sampai pukul 21.00 WIB dan kegiatan masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Dia mewanti-wanti warganya untuk mematuhi imbauan tersebut sehingga kasus penyebaran COVID-19 di Kota Madiun dapat ditekan. (antara/mcr13/jpnn)

 
Pemkot Madiun memperpanjang kembali PPKM Mikro di wilayahnya hingga 28 Juni mendatang.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News