Warkop Belum Boleh Sampai Malam-Malam
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satgas COVID-19 Surabaya menegaskan warung kopi (warkop) atau angkringan belum boleh buka selama 24 jam dan maksimal sampai pukul 22.00 WIB.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan hal tersebut saat audiensi bersama paguyuban warkop setempat, Rabu (9/6).
Paguyuban Warkop Surabaya awalnya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha.
Mereka menilai telah menaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menyiapkan satgas COVID-19 secara mandiri.
Irvan mengatakan Pemkot Surabaya belum bisa mengabulkan permintaan tersebut.
Keputusan itu berdasarkan hasil asesmen satgas COVID-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.
Pertimbangannya, peningkatan kasus COVID-19 di Surabaya masih terjadi.
Ditambah, ledakan kasus baru COVID-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura yang berpotensi merambat ke Surabaya.
Pemkot Surabaya belum bisa mengabulkan permintaan para pelaku usaha warkop atau angkringan soal pelonggaran jam buka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News