Tim Eri-Armuji Optimis Menangkan Sengketa Pilkada Surabaya
Sesuai hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334. Terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.
"Kami yakin, MK teguh pada UU Pilkada, sehingga pada sidang putusan sela nantinya, gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak karena melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan," ujar Arif.
Arif menegaskan, dalam sejarahnya, ada enam daerah di Papua di mana MK menunda pemberlakuan ambang batas dalam sengketa Pilkada.
Tapi itu terjadi karena di enam daerah tersebut terjadi pelanggaran terkait proses penghitungan suara, sehingga penghitungan suara belum selesai atau tidak terdapat kejelasan berapa suara total hasil Pilkada yang bisa dijadikan referensi dalam penghitungan ambang batas.
"Jadi di enam daerah di Papua, hasil suaranya tidak jelas, karena terjadi case khusus, yaitu voting fraud atau permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara ," ujarnya.
Arif juga menyoroti soal isi pokok permohonan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman. Ia menegaskan, seluruh hal yang disengketakan di MK, semua sudah ditangani Bawaslu Kota Surabaya dan Bawaslu Jatim.
"Dan tidak ada yang terbukti, termasuk misalnya soal surat Bu Risma yang dipermasalahkan, tidak dinyatakan melanggar oleh Bawaslu," ujarnya.
Demikian pula, lanjut Arif, berbagai program pembangunan dari Pemkot Surabaya yang dituduh oleh Machfud-Mujiaman digunakan untuk menggalang suara warga bagi Eri-Armuji.
Pasangan terpilih Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, optimis memenangkan sengketa pilkada yang digugat pasangan calon Machfud Arifin dan Mujjaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News