Warga Surabaya Pemilik Surat Ijo Tetap Dituntut Bayar Retribusi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik surat ijo di Surabaya, Jawa Timur, tetap dituntut membayar retribusi kepada pemerintah kota.
Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Warga yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS), dan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS).
"Kapasitas pansus di DPRD Surabaya hanya sebatas membahas raperda retribusi kekayaan aset daerah dan tidak mempunyai kewenangan untuk melepas tanah surat ijo," katanya.
Mahfudz mengatakan warga pemilik surat ijo tetap menuntut agar tanahnya bisa dimiliki secara utuh.
Adapun para pejabat DPRD yang menangani sengketa surat ijo menjelaskan dengan detail bahwa lahan itu masih berstatus aset Pemerintah Kota Surabaya.
"Para pemilik surat ijo bisa menempuh jalur hukum jika ingin tanahnya jadi milik pribadi," ujarnya.
Mahfudz menjelaskan, kapasitas pejabat DPRD hanya membuat peraturan daerah (perda).
"Pejabat legislatif tidak bisa menjadi eksekutor. Peraturan perda retribusi itu juga usulan dari pemkot, kalau kita tidak melaksanakannya tetap salah," kata politikus PKB ini.
Mahfudz juga menilai upaya untuk melepas surat ijo menjadi milih pribadi dirasa sulit karena sejak awal tidak ada payung hukum yang melindungi masalah tersebut.
Meski minta bantuan kepada pejabat DPRD, Pemilik surat ijo di Surabaya, Jawa Timur, tetap dituntut membayar retribusi kepada pemerintah kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News