Restoran di Madiun yang Ketahuan Langgar Prokes Cuma Kena Sanksi Teguran

Senin, 17 Mei 2021 – 23:00 WIB
Restoran di Madiun yang Ketahuan Langgar Prokes Cuma Kena Sanksi Teguran - JPNN.com Jatim
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Madiun, Jawa Timur menindak pemilik usaha restoran di wilayahnya dengan memberikan teguran karena melanggar protokol kesehatan yakni hanya boleh menyediakan makan di tempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas total. (ANTARA Jatim/HO-Diskominfo Kota Madiun/Lr)

jatim.jpnn.com, MADIUN - Tim Satgas Covid-19 Kota Madiun hanya memberikan teguran terhadap salah satu restoran di wilayahnya yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Supriyono mengatakan proses sidak sudah mengikuti arahan dari pemerintah kota.

"Penindakan kami dilakukan pada Sabtu (15/5). Hal itu karena restoran menerima pelanggan melebihi batas maksimal yang telah ditentukan," ujar Supriyono di Madiun, Jawa Timur, Senin (17/5).

Selain teguran, satgas juga membubarkan pengunjung restoran yang makan ditempat.

Supriyoni mengatakan pihaknya memberikan sosialisasi terhadap pihak pengelola yang kena sidak tentang aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan manusia (PPKM) berbasis mikro.

Berdasarkan aturan PPKM skala mikro yang masih berlaku di Kota Madiun, rumah makan dan restoran hanya boleh menyediakan makan di tempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas total.

Supriyono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada mengingat penularan Covid-19 masih mengancam.

"Kami akan lakukan penindakan lebih tegas apabila terulang lagi. Mari kita sama-sama disiplin terapkan protokol kesehatan agar pandemi ini berakhir," katanya. (mcr6/antara/jpnn)

Tim Satgas Covid-19 Kota Madiun hanya memberikan teguran terhadap salah satu restoran di wilayahnya yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News