Bupati Ponorogo Dilaporkan Atas Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Bereaksi
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilaporkan ke Polda Jatim oleh Reno Bagus Samodro dari LSM Gerakan Pemuda Demokratik atas dugaan pemalsuan ijazah S1.
Laporan tersebut pun mendapat tanggapan dari kuasa hukum terlapor, R Indra Priangkasa. Dia mengatakan tuduhan yang dilaporkan kepada kliennya adalah bentuk justifikasi yang tidak berdasar hukum.
"Tuduhan kepada Sugiri dilakukan secara tendensius sehingga menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat Ponorogo," kata Indra tertulis, Selasa (8/2).
Indra menilai laporan tersebut mengandung unsur fitnah dan politik untuk mencemarkan nama baik kliennya.
"Disinyalir dihembuskan lawan politik sebagai upaya pembunuhan karakter untuk merusak dan menghancurkan reputasi klien kami sebagai Bupati Ponorogo," ujar dia.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan pelapor melakukan tuduhan yang tidak berdasar hukum atau tidak memiliki bukti merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Hal itu ada dalam Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.
"Berdasarkan fakta tersebut kami merencanakan melaporkan Reno atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sugiri Sancoko," tegasnya.
Sekadar diketahui, pihak kampus Bupati Ponorogo berkuliah, yakni Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana menyampaikan kalau ijazah Sugiri adalah asli dan sah menurut hukum.
Kuasa hukum Bupati Ponorogo, R Indra Priangkasa menanggapi soal tuduhan kepada kliennya soal dugaan pemalsuan ijazah S1.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News